|

Berkurban Untuk
Orang Yang Sudah
meninggal Dunia..
Pada asalnya, kurban
disyari’atkan bagi
orang yang masih
hidup, sebagaimana
Rasulullah dan para
shahabat telah
menyembelih kurban
untuk dirinya dan
keluarganya. Adapun
persangkaan orang
awam adanya
kekhususan kurban
untuk orang yang
telah meninggal,
maka hal itu tidak
ada dasarnya.
Kurban bagi orang
yang sudah meninggal,
ada tiga bentuk.
[1]. Menyembelih
kurban bagi orang
yang telah meninggal,
namun yang masih
hidup disertakan.
Contohnya, seorang
menyembelih seekor
kurban untuk dirinya
dan ahli baitnya,
baik yang masih
hidup dan yang telah
meninggal dunia.
Demikian ini boleh,
dengan dasar
sembelihan kurban
Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam
untuk dirinya dan
ahli baitnya, dan
diantara mereka ada
yang telah meninggal
sebelumnya.
Sebagaimana tersebut
dalam hadits shahih
yang berbunyi.
“Artinya : Aku
menyaksikan bersama
Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam
shalat Id Al-Adha di
musholla (tanah
lapang). Ketika
selesai khutbahnya,
beliau turun dari
mimbarnya. Lalu
dibawakan seekor
kambing dan
Rasulullah
menyembelihnya
dengan tangannya
langsung dan berkata
: “Bismillah wa
Allahu Akbar hadza
anni wa amman lam
yudhahi min ummati”
(Bismillah Allahu
Akbar, ini dariku
dan dari umatku yang
belum menyembelih)
[1]. Ini meliputi
yang masih hidup
atau telah mati dari
umatnya.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah berkata :
“Diperbolehkan
menyembelih kurban
seekor kambing bagi
ahli bait,
isteri-isterinya,
anak-anaknya dan
orang yang bersama
mereka, sebagaimana
dilakukan para
sahabat” [2]
Dasarnya ialah
hadits Aisyah,
beliau berkata.
“Artinya :
Sesungguhnya
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi
wa sallam meminta
seekor domba
bertanduk, lalu
dibawakan untuk
disembelih sebagai
kurban. Lalu beliau
berkata kepadanya (Aisyah),
“Wahai , Aisyah,
bawakan pisau”,
kemudian beliau
berkata :
“Tajamkanlah (asahlah)
dengan batu”. Lalu
ia melakukannya.
Kemudian Nabi
Shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengabil
pisau tersebut dan
mengambil domba,
lalu menidurkannya
dan menyembelihnya
dengan mengatakan :
“Bismillah, wahai
Allah! Terimalah
dari Muhammad dan
keluarga Muhammad
dan dari umat
Muhammad”, kemudian
menyembelihnya” [Riwayat
Muslim]
Sehingga seorang
yang menyembelih
kurban seekor domba
atau kambing untuk
dirinya dan ahli
baitnya, maka
pahalanya dapat
diperoleh juga oleh
ahli bait yang dia
niatkan tersebut,
baik yang masih
hidup atau yang
telah meninggal
dunia. Jika tidak
berniat baik secara
khusus atau umum,
maka masuk dalam
ahli bait semua yang
termaktub dalam ahli
bait tersebut, baik
secara adat mupun
bahasa. Ahli bait
dalam istilah adat,
yaitu seluruh orang
yang di bawah
naungannya, baik
isteri, anak-anak
atau kerabat. Adapun
menurut bahasa,
yaitu seluruh
kerabat dan anak
turunan kakeknya,
serta anak keturunan
kakek bapaknya.
[2]. Menyembelih
kurban untuk orang
yang sudah meninggal,
disebabkan tuntunan
wasiat yang
disampaikannya. Jika
demikian, maka wajib
dilaksanakan sebagai
wujud dari
pengamalan firman
Allah.
“Artinya : Maka
barangsiapa yang
mengubah wasiat itu
setelah ia
mendengarnya, maka
sesungguhnya dosanya
adalah bagi
orang-orang yang
mengubahnya.
Sesungguhnya Allah
Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui”
[Al-Baqarah : 181]
Dr Abdullah
Ath-Thayaar berkata
: “Adapun kurban
bagi mayit yang
merupakan wasiat
darinya, maka ini
wajib dilaksanakan
walaupun ia (yang
diwasiati) belum
menyembelih kurban
bagi dirinya sendiri,
karena perintah
menunaikan wasiat”
[3]
[3]. Menyembelih
kurban bagi orang
yang sudah meninggal
sebagai shadaqah
terpisah dari yang
hidup (bukan wasiat
dan tidak ikut yang
hidup) maka inipun
dibolehkan.
Para ulama
Hambaliyah (yang
mengikuti madzhab
Imam Ahmad)
menegaskan bahwa
pahalanya sampai ke
mayit dan bermanfaat
baginya dengan
menganalogikannya
kepada shadaqah.
Ibnu Taimiyyah
berkata :
“Diperbolehkan
menyembelih kurban
bagi orang yang
sudah meninggal
sebagaimana
diperolehkan haji
dan shadaqah untuk
orang yang sudah
meninggal.
Menyembelihnya di
rumah dan tidak
disembelih kurban
dan yang lainnya di
kuburan” [4]
Akan tetapi, kami
tidak memandang
benarnya
pengkhususan kurban
untuk orang yang
sudah meninggal
sebagai sunnah,
sebab Nabi
Shallallahu ‘alaihi
was al sallam tidak
pernah mengkhususkan
menyembelih untuk
seorang yang telah
meninggal. Beliau
Shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidak
menyembelih kurban
untuk Hamzah,
pamannya, padahal
Hamzah merupakan
kerabatnya yang
paling dekat dan
dicintainya. Nabi
Shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidak pula
menyembelih kurban
untuk anak-anaknya
yang meninggal
dimasa hidup beliau,
yaitu tiga wanita
yang telah bersuami
dan tiga putra yang
masih kecil. Nabi
Shallallahu ‘alaihi
wa sallam juga tidak
menyembelih kurban
untuk istrinya,
Khadijah, padahal ia
merupakan istri
tercintanya.
Demikian juga, tidak
ada berita jika para
sahabat menyembelih
kurban bagi salah
seorang yang telah
meninggal.
Demikian sedikit
ulasan berkenaan
dengan kurban bagi
orang yang telah
meninggal.
[Disalin dari
Majalah As-Sunnah
Edisi 10/Tahun
VIII/1425H/2004M,
Penulis Ustadz
Kholid Syamhudi Lc.
Penebit Yayasan
Lajnah Istiqomah
Surakarta)
|